KUNCI HIDUP SUKSES


“Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu…” (Q. S ali-Imran (3) : 160)

Bagaimana kita memahami pengertian hidup sukses? Dari mana harus memulainya ketika kita ingin segera diperjuangkan?

Tampaknya tidak terlalu salah bila ada orang yang telah berhasil menempuh jenjang pendidikan tinggi, bahkan lulusan luar negeri, lalu menganggap dirinya orang sukses. Mungkin juga seseorang yang gagal dalam menempuh jalur pendidikan formal belasan tahun lalu, tetapi saat ini berani menepuk dada karena yakin bahwa dirinya telah mencapai sukses. Mengapa demikian? Karena, ia telah memilih dunia wirausaha, lalu berusaha keras tanpa mengenal lelah, sehingga mewujudlah segala buah jerih payahnya itu dalam belasan perusahaan besar yang menguntungkan.

Seorang ayah dihari tuanya tersenyum puas karena telah berhasil mengayuh bahtera rumah tangga yang tentram dan bahagia, sementara anak anaknya telah ia antar ke gerbang cakrawala keberhasilan hidup yang mandiri. Seorang kiai atau mubaligh juga berusaha mensyukuri kesuksesan hidupnya ketika jutaan umat telah menjadi jamaahnya yang setia dan telah menjadikannya sebagai panutan, sementara pesantrennya selalu dipenuh sesaki ribuan santri.

Pendek kata, adalah hak setiap orang untuk menentukan sendiri dari sudut pandang mana ia melihat kesuksesan hidup. Akan tetapi, dari sudut pandang manakah seyogyanya seorang muslim dapat menilik dirinya sebagai orang yang telah meraih hidup sukses dalam urusan dunianya?

Membangun Fondasi

Kalau kita hendak membangun rumah, maka yang perlu terlebih dahulu dibuat dan diperkokoh adalah fondasinya. Karena, fondasi yang tidak kuat sudah dapat dipastikan akan membuat bangunan cepat ambruk kendati dinding dan atapnya dibuat sekuat dan sebagus apapun.

Sering terjadi menimpa sebuah perusahaan, misalnya yang asalnya memiliki kinerja yang baik, sehingga maju pesat, tetapi ternyata ditengah jalan rontok. Padahal, perusahaan tersebut tinggal satu dua langkah lagi menjelang sukses. Mengapa bisa demikian? ternyata faktor penyebabnya adalah karena didalamnya merajalela ketidakjujuran, penipuan, intrik dan aneka kezhaliman lainnya.

Tak jarang pula terjadi sebuah keluarga tampak berhasil membina rumah tangga dan berkecukupan dalam hal materi. Sang suami sukses meniti karir dikantornya, sang isteri pandai bergaul ditengah masyarakat, sementara anak-anaknya pun berhasil menempuh jenjang studi hingga ke perguruan tinggi, bahkan yang sudah bekerjapun beroleh posisi yang bagus. Namun apa yang terjadi kemudian?

Suatu ketika hancurlah keutuhan rumah tangganya itu karena beberapa faktor yang mungkin mental mereka tidak sempat dipersiapkan sejak sebelumnya untuk menghadapinya. Suami menjadi lupa diri karena harta, gelar, pangkat dan kedudukannya, sehingga tergelincir mengabaikan kesetiaannya kepada keluarga. Isteripun menjadi lupa akan posisinya sendiri, terjebak dalam prasangka, mudah iri terhadap sesamanya dan bahkan menjadi pendorong suami dalam berbagai perilaku licik dan curang. Anak-anakpun tidak lagi menemukan ketenangan karena sehari-hari menonton keteladanan yang buruk dan menyantap harta yang tidak berkah.

Lalu apa yang harus kita lakukan untuk merintis sesuatu secara baik? Alangkah indah dan mengesankan kalau kita meyakini satu hal, bahwa tiada kesuksesan yang sesungguhnya, kecuali kalau Allah Azza wa Jalla menolong segala urusan kita. Dengan kata lain apabila kita merindukan dapat meraih tangga kesuksesan, maka segala aspek yang berkaitan dengan dimensi sukses itu sendiri harus disandarkan pada satu prinsip, yakni sukses dengan dan karena pertolongan-Nya. Inilah yang dimaksud dengan fondasi yang tidak bisa tidak harus diperkokoh sebelum kita membangun dan menegakkan mernara gading kesuksesan.

Sunnatullah dan Inayatullah

Terjadinya sesoang bisa mencapai sukses atau terhindar dari sesuatu yang tidak diharapkannya, ternyata amat bergantung pada dua hal yakni sunnatullah dan inayatullah. Sunatullah artinya sunnah-sunnah Allah yang mewujud berupa hukum alam yang terjadinya menghendaki proses sebab akibat, sehingga membuka peluang bagi perekayasaan oleh perbuatan manusia. Seorang mahasiswa ingin menyelesaikan studinya tepat waktu dan dengan predikat memuaskan. Keinginan itu bisa tercapai apabila ia bertekad untuk bersungguh-sungguh dalam belajarnya, mempersiapkan fisik dan pikirannya dengan sebaik-baiknya, lalu meningkatkan kuantitas dan kualitas belajarnya sedemikian rupa, sehingga melebihi kadar dan cara belajar yang dilakukan rekan-rekannya. Dalam konteks sunnatullah, sangat mungkin ia bisa meraih apa yang dicita-citakannya itu.

Akan tetapi, ada bis yang terjatuh ke jurang dan menewaskan seluruh penumpangnya, tetapi seorang bayi selamat tanpa sedikitpun terluka. Seorang anak kecil yang terjatuh dari gedung lantai ketujuh ternyata tidak apa-apa, padahal secara logika terjatuh dari lantai dua saja ia bisa tewas. Sebaliknya, mahasiswa yang telah bersungguh-sungguh berikhtiar tadi, bisa saja gagal total hanya karena Allah menakdirkan ia sakit parah menjelang masa ujian akhir studinya, misalnya. Segala yang mustahil menurut akal manusia sama sekali tidak ada yang mustahil bila inayatullah atau pertolongan Allah telah turun.

Demikian pula kalau kita berbisnis hanya mengandalkan ikhtiar akal dan kemampuan saja, maka sangat mungkin akan beroleh sukses karena toh telah menetapi prasyarat sunnatullah. Akan tetapi, bukankah rencana manusia tidak mesti selalu sama dengan rencana Allah. Dan adakah manusia yang mengetahui persis apa yang menjadi rencana Nya atas manusia? Boleh saja kita berjuang habis-habisan karena dengan begitu orang kafirpun toh beroleh kesuksesan. Akan tetapi, kalau ternyata Dia menghendaki lain lantas kita mau apa? mau kecewa? kecewa sama sekali tidak mengubah apapun. Lagipula, kecewa yang timbul dihati tiada lain karena kita amat menginginkan rencana Allah itu selalu sama dengan rencana kita. Padahal Dialah penentu segala kejadian karena hanya Dia yang Maha Mengetahui hikmah dibalik segala kejadian.

Rekayasa Diri

Apa kuncinya? Kuncinya adalah kalau kita menginginkan hidup sukses di dunia, maka janganlah hanya sibuk merekayasa diri dan keadaan dalam rangka ikhtiar dhahir semata, tetapi juga rekayasalah diri kita supaya menjadi orang yang layak ditolong oleh Allah. Ikhtiar dhahir akan menghadapkan kita pada dua pilihan, yakni tercapainya apa yang kita dambakan – karena faktor sunnatullah tadi – namun juga tidak mustahil akan berujung pada kegagalan kalau Allah menghendaki lain.

Lain halnya kalau ikhtiar dhahir itu diseiringkan dengan ikhtiar bathin. Mengawalinya dengan dasar niat yang benar dan ikhlas semata mata demi ibadah kepada Allah. Berikhtiar dengan cara yang benar, kesungguhan yang tinggi, ilmu yang tepat sesuai yang diperlukan, jujur, lurus, tidak suka menganiaya orang lain dan tidak mudah berputus asa.

Senantiasa menggantungkan harap hanya kepada Nya semata, seraya menepis sama sekali dari berharap kepada makhluk. Memohon dengan segenap hati kepada Nya agar bisa sekiranya apa-apa yang tengah diikhtiarkan itu bisa membawa maslahat bagi dirinya mapun bagi orang lain, kiranya Dia berkenan menolong memudahkan segala urusan kita. Dan tidak lupa menyerahkan sepenuhnya segala hasil akhir kepada Dia Dzat Maha Penentu segala kejadian.

Bila Allah sudah menolong, maka siapa yang bisa menghalangi pertolongan-Nya? Walaupun bergabung jin dan manusia untuk menghalangi pertolongan yang diturunkan Allah atas seorang hamba Nya sekali-kali tidak akan pernah terhalang karena Dia memang berkewajiban menolong hamba-hambaNya yang beriman.

“Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu. Jika Allah membiarkan kamu (tidak memberikan pertolongan) maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal” (QS Ali Imran (3) : 160).

lalu beliau memberikan tips, bagaimana caranya agar menjadi mahasiswa sukses…

1. Jangan Pernah Malu dalam artian positif. biasanya, mahasiswa yang sudah senior, malu kalau harus bertanya tentang soal dasar kepada mahasiswa yang masih junior. itu salah..! bertanya kepada siapapun, entah itu junior, dosen, atau anak fakultas lain.

2. Perbanyak Teman. manusia itu tak selalu bisa hidup mandiri, begitu kata beliau. manusia itu makhluk sosial, makhluk yang membutuhkan penyemangat eksternal, yaitu teman. perbanyak teman, terlebih lagi senior anda. dan jangan mentang-mentang anak Teknik, jadi mainnya sama anak Teknik aja, cari teman di fakultas lain, yang jelas, anda harus eksis di UGM ini..!

3. Ikut Organisasi. jangan pernah mengira, dunia kerja menerima hanya dengan kepintaran anda. kita harus bisa melakukan kerja sama dengan orang lain. di organisasi, soft skill kita di latih, soft skill yang di butuhkan oleh dunia kerja banyak di latih di organisasi-organisasi di kampus.

4. Perbanyak Relasi. terutama dengan senior. percuma anda pintar, tapi tidak punya relasi yang banyak.

5. Jangan Pernah Tidak Suka Terhadap Mata Kuliah. kalau dari awal anda tidak menyukai, maka anda tidak akan pernah bisa, karna hati anda sudah menolaknya sebelum anda berusaha mepelajarinya. lain dengan kalau anda tidak bisa, namun anda menyukainya. itu akan mempermudah proses belajar.

yap, kira-kira itu yang di sampaikan oleh beliau. tidak hanya menjadi kutu buku untuk bisa sukses di bangku perkuliahan. nyatanya, seorang mahasiswa harus mengikuti kegiatan organisasi yang ada di kampus.

karna percuma saja kalau kita hanya kutu buku, ilmu yang kita miliki tak kita sumbangkan kepada masyarakat. kita tak menjadi seperti yang Rasulullah ajarkan kalau ilmu kita hanya untuk diri kita sendiri.

“sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat untuk manusia yang lain…”

wallahualam…

INGIN JADI KEKASIH ALLAH ???

Bicara tentang kekasih, identik dengan berbicara tentang cinta. Sesuatu yang dicintai dan dikasihi, dimakhlumi sebagai kekasih. Nabiyullah Ibrahim mendapat julukan Kholilullah (Kekasih Allah), artinya beliau mendapatkan cinta dan kasih sayang-Nya. Cinta yang hakiki-murni-sejati adalah cinta pada Dia, Dzat Maha Suci yang secara realitas telah memberi segala yang kita rasakan sekarang. Cinta hakiki adalah cinta pada dzat yang mencintai kita, yah itulah pengantar ustad Mugiono Abu Hafifah di spirit of romadhon senin (14/09) di hari ke-24 romadhon 1430 H.

Satu hal yang penting dicatat, tidak mungkin Allah SWT menyayangi dan mengasihi kita dalam keridhoan-Nya bila kita sendiri tidak mencintai-Nya(Red: dengan meng-aplikasikan cinta itu dengan tindakan-tindakan yang diridhai Allah dan dengan cara yang Allah Ridhai pula, Insya Allah). Inilah kiat pertama yang mutlak dilakukan: Jadikanlah Allah sebagai kekasih kita, niscaya kita akan menjadi kekasih-Nya. Katakanlah: Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang . Begitu firman Allah SWT dalam surat Ali Imron [3] ayat 31.

Ditegaskan kembali oleh Ustad Mugiono, seorang muslim, apalagi pengemban dakwah, sudah sepatutnyalah menjadikan cinta tertingginya untuk Allah SWT. Karena dia adalah penyebar ajaran-ajaran-Nya. Dengan demikian ia akan menjadi uswah dan qudwah bagi masyarakat obyek dakwahnya. Sulit dibayangkan seseorang mengajak orang lain untuk mencintai Allah SWT bila dia yang mengajaknya tidak menjadikan Allah SWT sebagai kekasihnya. Jadi, keimanan dan tanggung jawab ini akan mendorong setiap mukmin pengemban dakwah terus berusaha untuk mencintai sekaligus dicintai oleh Allah. Demikian pula muslim pada umumnya.

Langkah Menjadi Kekasih-Nya Beberapa karakteristik tersebut di antaranya :

1. Beriman (Adanya iman pada seseorang, merupakan syarat mutlak bagi hamba yang berhasrat dicintai Allah. Tanpa ini, jangan harap ada cinta dari-Nya).
2. Bertaqwa (Allah SWT berfirman : (Bukan demikian) sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuatnya) dan bertaqwa maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.? ( Qs. Ali Imron [3] :76 ))
3. Selalu Sabar (Seperti halnya dalam kehidupan yang lain, dalam medan da’wah pun tidak luput dari tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan. Semua itu pada hakekatnya merupakan ujian. Maka sabar merupakan pakaian para pengemban dakwah dimanapun berada dan kondisi apapun yang tengah dihadapinya).
4. Tawakkal (Satu ciri lain orang yang dicintai Allah SWT adalah orang yang tawakkal. Kaum mukminin di perintahkan untuk menyerahkan segala urusannya (tawakkal) hanya kepada Allah SWT (Ali-Imron:122; Al-Maidah:11).
5. Mencintai Allah SWT (Mencintai Allah SWT dilakukan dengan cara mengikuti jejak langkah Rasulullah SAW dalam segala peri kehidupannya (Ali-Imron:31).
6. Bertaubat, membersihkan diri dan jiwa.

Itulah di antaranya beberapa hal yang dapat membimbing kita untuk menjadi kekasih Allah SWT. Siapapun yang telah mencurahkan cintanya kepada Allah SWT dan berhasil menjadi kekasih-Nya, niscaya hasilnya akan kembali kepada dirinya sendiri. Ini adalah janji Allah SWT yang disampaikan oleh Nabi SAW untuk umatnya. Berusaha-lah mencitai Allah & Semoga kita termasuk kekasih Allah, Tutup ustad mugiono. (Rifqi)



Sejarah Desa Sambogunung
a. Asal-Usul (Legenda Desa)


Dari berbagai sumber sejara, khususnya silsilah yang ada bawha Desa Sambogunung, diambil dari nama seorang Dewi/Putri yaitu yang bernama Nyai Sambo. Nyai Sambo merupakan cucu dari Sunan Wuluh Giri. Nyai Sambo kawin dengan Pangeran Kusumo Yudho. Setelah masuk Islam Pangeran Kusumo Yudho diberi julukan dengan Kyai Abdul Jabar (Jojokan) makamnya sekarang ada di Jawa Barat.
Kyai Abdul Jabar (jojokan) anak ke-6 dari Prabu Brawijaya IV. Dari perkawinan antara Kyai Abdul Jabar dan Kyai Sambo melahirkan 8 anak. Anak yang pertama diberi nama Kyai Abdullah Sambo. Dari sejarah tersebut akhirnya tempat kelahiran Kyai Abdullah Sambo diberi nama Desa Sambo.
Sedangkan gunung diambil dari kata geneng. Konon menurut cerita bahwa sambo merupakan lautan/segoro. Karena erosi (perubahan alam) segoro tersebut menjadi daratan, ada dataran tinggi dan ada dataran rendah. Sejak saat ini maka desa sambo terbagi menjadi dua bagian yaitu Sambo yang terletak di dataran rendah (Sambopinggir) dan Sambo yang terletak di dataran tinggi (Sambogeneng). Kemudian istilah Sambogeneng diganti dengan Sambogunung.
Sementara itu menurut sejarah menyebutkan bahwa yang menyebabkan komunitas di desa Sambogunung bertambah lebih banyak adalah keturunan dari Kyai Abdullah Sambo. Salah satu keturunannya adalah Buyut Nuriman. Dari sinilah sehingga penduduk Sambogunung terus bertambah sebagaimana sekarang ini.
Untuk mengenang jasa dan perjuangan Kyai Abdullah Sambo di desa Sambogunung, maka dibangunlah Mushollah yang diberi nama Musholla Abdullah.


b. Sejarah Pemerintahan Desa

Dulu desa Sambogunung dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dulu disebut Petinggi/Lurah. Untuk melaksanakan kegiatannya Lurah/Petinggi dibantu oleh Kebayan, Kamituwa,Carik, dll.
Dengan terjadinya perubahan Peraturan Pemerintah baik Pusat maupun regional dan Peraturan Desa, maka Pemimpin Desa yang dilunya disebut Petinggi kemudian digandi dengan Kepala Desa, Carik diganti dengan Sekretaris Desa Kebayan diganti dengan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari 6 Kepala Urusan, yaitu : Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, Kasi Keamanan dan Ketertiban, Kasi Ekonomi dan Pembangunan, Kasi Agama, dan Kasi Sosial Budaya.
Adapun Kepala Desa yang pernah menjabat di desa Sambogunung adalah sebagai berikut :

1. Ngarip/H. Yusuf (1850 – 1900 M)
2. Nasiyo (1901 – 1955 M)
3. Bashar M ( 1956 – 1989 M)
4. H. Musa A. Majid, S.Pd ( 1990 – 2007 M)
5. Moh. Syaiful Bahri ( 2006 – Sekarang )

RUKUN MUDHARABAH

Mudharabah, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun.
Pertama : Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib)
Kedua : Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan.
Ketiga : Pelafalan perjanjian(IJAB QOBUL)

Sedangkan Imam Asy-Syarbini di dalam Syarh Al-Minhaj menjelaskan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu : Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi [1]. Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.

RUKUN PERTAMA : ADANYA DUA PELAKU ATAU LEBIH
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. [2]

Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. [3] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pematauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram. [4]

[A]. Modal
Ada empat syarat modal yang harus dipenuhi.

  1. Modal harus berupa alat tukar atau satuan mata uang (al-naqd). Dasarnya adalah Ijma’. [5] atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rajih. [6]
  2. Modal yang diserahkan harus jelas diketahui. [7]
  3. Modal diserahkan harus tertentu
  4. Modal diserahkan kepada pihak pengelola, dan pengelola menerimanya langsung, dan dapat beraktivitas dengannya. [8]

Jadi dalam mudharabah, modal yang diserahkan, disyaratkan harus diketahui. Dan penyerahan jumlah modal kepada mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar, seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang, kecuali bila nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai mata uang ketika terjadi akan (transaksi), sehingga nilai barang tersebut menjadi modal mudharabah.

Conothnya, seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserhak kepada mudharib (pengelola modal). Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobil tersebut wajib ditentukan nilai mata uang saat itu, misalnya disepakati Rp.80.000.000, maka modal mudharabah tersebut adalah Rp.80.000.000.

Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat, karena untuk menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya, seiring berjalannya waktu, sehingga dapat menimbulkan ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan.

[B]. Jenis Usaha
Jenis usaha disini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  1. Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan
  2. Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya. Misalnya, harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. [9]
  3. Asal dari usaha dalam mudharabah adalah di bidang perniagaan dan yang terkait dengannya, serta tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram, seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya. [10]
  4. Pembatasan waktu penanaman modal. Menurut pendapat madzhab Hambaliyah, dalam kerja sama penanaman modal ini, dipebolehkan membatasi waktu usaha, [11] dengan dasar diqiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi lainnya. [12]

[C]. Keuntungan
Setiap usaha yang dilakukan adalah untuk mendapatkan keuntungan. Demikian juga dengan mudharabah. Namun dalam mudharabah pendapatan keuntungan itu disyaratkan dengan empat syarat.

  1. Keuntungan, khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama, ayitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya sebagian keuntungan disyaratkan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan “Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 keuntungan untukku dan 1/3 lagi untuk isteriku atau orang lain”, maka tidak sah, kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiradh bersama dua orang. [13] Seandainya dikatakan “Seapruh keuntungan untukku dan sepruhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk isteriku”, maka ini sah, karena ini akad janji hadiah kepada isteri. [14]
  2. Pembagian keuntungan untuk berdua, tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan : “Saya bekerja sama mudharabah denganmu, dengan keuntungan sepenuhnya untukmu”, maka yang demikian ini menurut madzhab Syafi’i tidak sah. [15]
  3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.
  4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi sebagaimana telah ditentukan prosentasenya, seperti : setengah, sepertiga atau seperempat. [16] Apabila ditentukan nilainya, contohnya jika dikatakan, “Kita bekerja sama mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta, dan sisanya untukku”, maka akad mudharabah demikian ini tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas prosentasenya, seperti “Sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku”.

Adapun Dalam Pembagian Keuntungan Perlu Sekali Melihat Hal-Hal Berikut:
[1]. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal. [17]

Ibnu Qudamah di dalam Syarhul Kabir menyatakan: “Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua. Lalu dijelaskan dengan pernyataan, maksudnya, dalam seluruh jenis sayrikah. Hal itu tidak terdapat perselisihan dalam mudharabah murni”.

Ibnu Mundzir menyatakan: “Para ulama bersepakat, bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½, atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk prosentase”. [18]

[2]. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungannya. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut, maka pengelola mendapatkan gaji yang umum, dan seluruh keuntungan merupakan milik pemilik modal (investor). [18]

Ibnu Qudamah menyatakan: “Di antara syarat sah mudharabah adalah, penentuan bagian (bagian) pengelola modal, karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan “ambil harta ini secara mudharabah” dan ketika akan tidak disebutkan bagian untuk pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal. Demikian pula kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Adapun pengelola modal, ia mendapatkan gaji sebagaimana umumnya. Inilah pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashab Ar-Ra’yi (Hanafiyah)”. [20]. Ibnu Qudamah merajihkan pendapat ini.

[3]. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna.

Berarti, tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal diserahkan kepada pemilik modal. Apabila ada kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik kerugian dan keuntungan dalam satu kali, atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya. Atau yang satu dalam satu perjalnan niaga, dan yang lainnya dari perjalanan lain. Karena makna keuntungan adalah, kelebihan dari modal. Dan yang tidak ada kelebihannya, maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini. [21]

[4]. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan, kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat. [22]

Ibnu Qudamah menyatakan: “Jika dalam mudharabah tampak adanya keuntungan, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Dalam masalah ini, kami tidak menemukan adanya perbedaan di antara para ulama”.

Tidak Dapat Melakukannya Karena Tiga Hal:
[a]. Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak adanya kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut, sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan.
[b]. Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
[c]. Kepemilikannya atas hal itu tidak tetap karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.

Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan karena hak tersebut milik mereka berdua. [23]

[5]. Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir atas usaha tersebut.

Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan bersifat tidak tetap, sebelum berakhirnya pernjanjian dan sebelum seluruh usaha bersama tersebut dihitung. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi di kemudian, sebelum dilakukan perhitungan akhir.

Perhitungan Akhir Untuk Menetapkan Hak Kepemilikan Keuntungan, Aplikasinya Bisa Dua Macam.
[a]. Perhitungannya di akhir usaha. Dengan cara ini, pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
[b]. Finish Cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara asset yang dimilikinya dituangkan terlebih dahulu, lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif. Apabila pemilik modal mau, maka dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu. [24]

RUKUN KETIGA : PELAFALAN PERJANJIAN (SHIGHAH TRANSAKSI)

Shighah adalah, ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi mudharabah atau syarikah dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya. [25]

Demikian rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam kerja sama mudharabah, yang semestinya dipahami secara bersama oleh masing-masing pihak. Sehingga terbangunlah mua’amalah yang shahih dan terhindar dari sifat merugikan pihak lain. Wallahu a’lam

__________
Foote Note
[1]. Lihat Takmilah al-Majmu Syarhu al-Muhadzab Imam an-Nawawi, oleh Muhammad Najib Al-Muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu Syarhu al-Muhadzab (15/148).
[2]. Al-Fiqh Al-Muyassar, Bagian Fiqih Mu’amalah karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar. Prof Dr Abdullah bin Muhammad al-Muthliq dan Dr Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cetakan Pertama, Th 1425H, hal. 169
[3]. Lihat al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nadzariyat wa Tathbiq, karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar., Cetakan Kedua, Th 1414H, Muassasah al-Jurais, Riyadh, KSA, hal. 123
[4]. Lihat kitab Ma’la Yasa’u at_tajir Jahluhu, karya Prof.Dr Abdullah al-Mushlih dan Prof.Dr Shalah ash-Shawi. Telah diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia, oleh Abu Umar Basyir, dengan judul Fiqih Ekonomi Islam, Penerbit Darul Haq, Jakarta, Hal. 173
[5]. Lihat Maratib al-Ijma, karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, Penerbit Dar al-Kutub al-Ilmiyah. Beirut, hal.92 dan Takmilah al-Majmu, op, cit (15/143)
[6]. Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhu al-Mumti, op.cit (4/258)
[7]. Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit hal.123 dan Takmilah al-Majmu op.cit (15/144)
[8]. Takmilah al-Majmu, op.cit. (15/145)
[9]. Ibid (15/146-147)
[10]. Lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit. hal.176
[11]. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin at-turki, Cetakan Kedua, Tahun 1412H, Penerbit Hajr, (7/177)
[12]. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, op. cit.177
[13]. Lihat Juga al-mughni, op.cit (7/144)
[14]. Takmilah al-Majmu, op.cit. (15/160)
[15]. Inid (15/159)
[16]. Lihat Maratib al-Ijma, op.cit.hal.92, asy-Syarhu al-Mumti, op.cit. (4/259) dan Takmilah al-Majmu.op.cit. (15/159-160).
[17]. Masalah kerugian lihat artikel “Membagi Kerugian Dalam Mudharabah”.
[18]. Al-Mughni, op.cit. (7/138)
[19]. Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit.hal.123
[20]. Al-Mughni, op.cit. (7/140)
[21]. Ibid (7/165)
[22]. Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit. 123
[23]. Al-Mughni, op.cit. (7/172)
[24]. Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit, hal. 181-182
[25]. Al-Fiqh Al-Muyassar, op.cit, hal. 169

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme